Pancasila sebagai Paradigma kehidupan Kampus


    1. Latar Belakang

Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Hal ini tertuang dalam alinea keempat Undang – Undang Dasar tahun 1945. Nilai- nilai dari Pancasila berasal dari akar budaya bangsa Indonesia yang luhur. Sebagai suatu dasar Negara maka Pancasila senantiasa dijadikan landasan dalam pengaturan kehidupan bernegara, yang berarti bahwa segala macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara Negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan suatu acuan yang dijadikan dasar dalam bertindak oleh segenap bangsa Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, maka kita diwajibkan untuk mengaktualisasi berbagai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan.
Maka, setelah banyak aspek memperbincangkan Pancasila sebagai dasar Negara, sekarang Pancasila pun dijadikan bahan perbincangan sebagai perilaku yang digunakan di dalam kampus. Di mana di dalam kampus tersebut akan terdidik dengan kepemimpinan Pancasila. Baik dalam perilaku bergaul juga dalam proses belajar mengajar di dalamnya. Serta molekul-molekul yang menjadi bagiannya.


    1. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas maka makalah ini secara khusus membahas permasalahan sebagai berikut :
  1. Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus?
  2. Apa yang dimaksud dengan Tri Dharma perguruan tinggi?
  3. Bagaimana cara mengaktualisasi Pancasila di perguruan tinggi?
 





  1. PEMBAHASAN



    1. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan kampus



  1. Menurut KBBI Paradigma adalah model dalam teori ilmu pengetahuan atau bisa berarti kerangka berfikir.
  2. Menurut Kaelani Paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka berfikir, orientasi dasar, sumber asas, serat arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta suatu proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi, maupun dalam pendidikan.
Jadi, pancasila sebagai kehidupan kampus adalah pancasila sebagai sudut pandang atau kerangka acuan bagi kehidupan kampus.
Paradigma sangat erat kaitannya dengan cara berpikir seseorang ,yang dalam konteks ini cara berpikir mahasiswa tentang pancasila. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus.


    1. Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Perguruan tinggi diselenggarakan dengan tujuan untuk :
  1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perguruan tinggi menyelenggarakan kegiatan yang disebut dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari :
  1. Pendidikan
Merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan IPTEK dan seni.
  1. Penelitian
Kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, model, atau informasi baru guna memperkaya IPTEK dan seni.
  1. Pengabdian Kepada Masyarakat
Kegiatan yang memanfaatkan IPTEK dalam upaya memberi sumbangan demi kemajuan masyarakat.
    1. Mengaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Kampus



Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus. Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5). 
  1. Sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti salah satu kegiatan kampus yang mengajarkan tentang memperdalam agama mahasiswa misalnya UKKI (suatu organisasi untuk memperdalam agama islam).
  2. Sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” yang berarti orang yang berada dikampus harus berprilaku adil dan beradab. Adil disini diartikan dimana dosen harus mengajarkan ilmunya dan mahasiswa mempelajarinya. Beradab disini diartikan harus berprilaku sopan dan saling menghargai.
  3. Sila ke-3 “Persatuan Indonesia” yang berarti semua orang yang berada dilingkungan kampus harus bersatu, dimana mahasiswanya harus berprestasi untuk membangun Indonesia.
  4. Sila ke-4 “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” yang berarti dimana semua orang yang berada di lingkungan kampus mampu memimpin suatu organisasi dengan cara yang bijaksana dan harus mufakat demi kepentingan bersama.
  5. Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang berarti dimana mahasiswa diajarkan untuk bersosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia. Misalnya memberikan masukkan suara untuk memberikan pendapat kepada pemerintah untuk mendengarkan bahwa rakyat Indonesia ingin keadilan.
    1. Peran Mahasiswa di Masyarakat

Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan masyarakat dapat dilakukan sejauh kegiatan itu memiliki relevansi langsung dengan kematangan ilmu pengetahuan yang diminati. Keterlibatan mahasiswa terhadap masalah sosial sebatas mahasiswa memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan tugas akademis. Sebagai contoh keterlibatan mahasiswa dalam masalah politik, harus bersifat peningkat visi akademisnya, pengembangan wawasan, pengayaan substansi dan kedewasaannya.
  1. Mahasiswa sebagai pribadi yang sedang belajar berproses “untuk menjadi” (ilmuwan) sehingga masih membutuhkan bimbingan dan pembinaan akdemik yang intensif dari para dosen.
  2. Mahasiswa dapat berperan sebagai perantara pembaharuan (agent of modernization) terutama membantu masyarakat miskin yang masih tertinggal guna meningkatkan pendapatannya.
  3. Mahasiswa perlu belajar untuk dapat mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian, laporan hasil kajian ilmiah, dan hasil diskusi ilmu pengetahuan kepada masyarakat dalam tataran bahasa indonesia yang sederhana sehingga dapat diterima semua pihak.
  4. Tidak semua orang dalam masyarakat dapat meraih peluang masuk kuliah di bangku perguruan tinggi. Peluang masuk perguruan tinggi hanyalah bagi lulusan SMA yang memiliki motivasi dan dukungan dana yang cukup. Pengadaan dana yang cukup besar itu membutuhkan bantuan masyarakat yang secara langsung digunakan untuk pengadaan prasarana dan sarana belajar.
    1. Kampus sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hukum dan HAM

Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan demokrasi. Ketiganya sulit dilaksanakan karena sering diinjak-injak bahkan dikebiri orang atau karena kita tidak mau dan tidak mampu melaksanakan dan menegakkannya. Ketidakmampuan melaksanakan hukum, HAM, dan demokrasi, sampai-sampai dunia internasional menyetop bantuannya, PBB menyorotnya, negara-negara berpalinga dan membenci Negara dan bangsa kita. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan, kurang penghormatan, dan kurang mrmberi jaminan kepada tegaknya hukum, HAM, dan demokrasi di Negara ini. Oleh karena itu, semua lembaga harus secara bersama-sama berupaya melaksanakan dan menegeakkan hukum, HAM, dan demokrasi, lebih-lebih kampus diharapkan menjadi kekuatan moral (moral force) dalam mengembangkannya.
Kampus adalah tempat orang-orang cendekia mengembangkan ilmu. Sementara hukum adalah aturan yang disepakati oleh semua orang agar terjadi keteraturan hidup; HAM adalah hak-hak bawaan kodrat yang dimiliki semua orang pada segala jaman, yang tidak bersifat khusus dimiliki oleh orang-orang khusus, melainkan pemiliknya tanpa perbedaan ras, agama, bangsa, kedudukan, atau jenis kelamin; dan demokrasi adalah cara yang dipakai dalam menyelesaikan masalah-masalah berkehidupan.
Menurut Djahiri (1976), tujuan yang agung dan baik dari HAM perlu didukung oleh beberapa persyaratan. Persayaratan itu antara lain:
  1. Karakter manusia.
Karakter manusia untuk memiliki kesadaran dan daya serap terhadap tujuan HAM sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan tegak-tidaknya penghargaan serta pencapaian tujuan tersebut terjadi.
  1. Karakteristik kesadaran jiwa manusia.
Dalam hal ini karakteristik kesadaran jiwa manusia sangat dituntut dalam menunjang tercapainya tujuan HAM.
  1. Intelektualitas yang cukup memadai.
Semakin tinggi intelektualitas seseorang serta semakin banyak pengetahuan yang mendalam dan tinggi di bidang isi, hakikat, dan tujuan HAM, maka akan semakin tinggi usaha-usaha dan derajat kepatuhan untuk mencapai cita-cita tujuan tegaknya HAM
Selain itu, faktor lain yang dapat menunjang tegaknya HAM adalah stabilitas negara. Stabilitas negara maksudnya adalah Negara, masyarakat, dan perangkat dalam keadaan stabil lahir dan batin, tidak terjadi kekacauan di dalam negara itu sendiri, serta terjamin dari unsur pengacau dari luar negara. Stabilitas yang dimaksud juga mencakupi stabilitas di bidang politik, ekonomi, dan keamanan. Berperan tidaknya kampus sebagai kekuatan moral dalam penembangan hukum dan HAM sangat tergantung kepada terbina atau tidaknya demokrasi. Untuk itu, kesadaran yang tinggi, intelektualitas yang memadai, dan stabilitas negara yang terjamin perlu ada.





























  1. PENUTUP

    1. Kesimpulan:



Pancasila berperan penting bagi kehidupan kampus, dimana harus didasari oleh kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual harus menciptakan perubahan untuk Indonesia agar menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
    1. Saran:

Kita sebagai mahasiswa diharapkan mengetahui hakekat Pancasila sebagai paradigma pembangungan kehidupan kampus. Hendaknya turut ikut serta dalam pembangunan kampus agar terciptanya keadaan yang sesuai dengan semboyan kita yaitu Bhineka Tunggal Ika. Dan pembangunan kampus itu sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

THE RISING GENERATION STAFF HMJAK 2025/2026!! CHECK IT NOW

Pengumuman Pengurus Baru HMJKA 2018/2019