Pancasila sebagai Paradigma kehidupan Kampus
Latar Belakang
Pancasila
merupakan dasar Negara Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri
bangsa. Hal ini tertuang dalam alinea keempat Undang – Undang Dasar
tahun 1945. Nilai- nilai dari Pancasila berasal dari akar budaya
bangsa Indonesia yang luhur. Sebagai suatu dasar Negara maka
Pancasila senantiasa dijadikan landasan dalam pengaturan kehidupan
bernegara, yang berarti bahwa segala macam peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara
Negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Hal
ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan suatu acuan yang dijadikan
dasar dalam bertindak oleh segenap bangsa Indonesia. Sebagai warga
negara Indonesia, maka kita diwajibkan untuk mengaktualisasi berbagai
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam berbagai bidang
kehidupan.
Maka,
setelah banyak aspek memperbincangkan Pancasila sebagai dasar Negara,
sekarang Pancasila pun dijadikan bahan perbincangan sebagai perilaku
yang digunakan di dalam kampus. Di mana di dalam kampus tersebut akan
terdidik dengan kepemimpinan Pancasila. Baik dalam perilaku bergaul
juga dalam proses belajar mengajar di dalamnya. Serta molekul-molekul
yang menjadi bagiannya.
Berdasarkan
uraian diatas maka makalah ini secara khusus membahas permasalahan
sebagai berikut :
-
Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus?
-
Apa yang dimaksud dengan Tri Dharma perguruan tinggi?
-
Bagaimana cara mengaktualisasi Pancasila di perguruan tinggi?
-
Menurut KBBI Paradigma adalah model dalam teori ilmu pengetahuan atau bisa berarti kerangka berfikir.
-
Menurut Kaelani Paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka berfikir, orientasi dasar, sumber asas, serat arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta suatu proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi, maupun dalam pendidikan.
Jadi,
pancasila sebagai kehidupan kampus adalah pancasila sebagai sudut
pandang atau kerangka acuan bagi kehidupan kampus.
Paradigma
sangat erat kaitannya dengan cara berpikir seseorang ,yang dalam
konteks ini cara berpikir mahasiswa tentang pancasila. Fungsi dari
kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga
sebagai tempat menimba ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran
utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan
yang ada di kampus.
Pendidikan
tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah menara gading yang
jauh dari kepentingan masyarakat melainkan senantiasa mengemban dan
mengabdi kepada masyarakat. Perguruan tinggi diselenggarakan dengan
tujuan untuk :
-
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
-
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Dalam
rangka mencapai tujuan tersebut, perguruan tinggi menyelenggarakan
kegiatan yang disebut dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang
terdiri dari :
-
Pendidikan
Merupakan
kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang memiliki
kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan/atau menciptakan IPTEK dan seni.
-
Penelitian
Kegiatan
dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, model,
atau informasi baru guna memperkaya IPTEK dan seni.
-
Pengabdian Kepada Masyarakat
Kegiatan
yang memanfaatkan IPTEK dalam upaya memberi sumbangan demi kemajuan
masyarakat.
Kehidupan
kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu :
mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi
kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri
adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat
menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran
utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan
yang ada di kampus. Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya
berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur
yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi,
kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan
dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang
terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
-
Sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti salah satu kegiatan kampus yang mengajarkan tentang memperdalam agama mahasiswa misalnya UKKI (suatu organisasi untuk memperdalam agama islam).
-
Sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” yang berarti orang yang berada dikampus harus berprilaku adil dan beradab. Adil disini diartikan dimana dosen harus mengajarkan ilmunya dan mahasiswa mempelajarinya. Beradab disini diartikan harus berprilaku sopan dan saling menghargai.
-
Sila ke-3 “Persatuan Indonesia” yang berarti semua orang yang berada dilingkungan kampus harus bersatu, dimana mahasiswanya harus berprestasi untuk membangun Indonesia.
-
Sila ke-4 “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” yang berarti dimana semua orang yang berada di lingkungan kampus mampu memimpin suatu organisasi dengan cara yang bijaksana dan harus mufakat demi kepentingan bersama.
-
Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang berarti dimana mahasiswa diajarkan untuk bersosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia. Misalnya memberikan masukkan suara untuk memberikan pendapat kepada pemerintah untuk mendengarkan bahwa rakyat Indonesia ingin keadilan.
Keterlibatan
mahasiswa dalam kegiatan masyarakat dapat dilakukan sejauh kegiatan
itu memiliki relevansi langsung dengan kematangan ilmu pengetahuan
yang diminati. Keterlibatan mahasiswa terhadap masalah sosial sebatas
mahasiswa memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan tugas
akademis. Sebagai contoh keterlibatan mahasiswa dalam masalah
politik, harus bersifat peningkat visi akademisnya, pengembangan
wawasan, pengayaan substansi dan kedewasaannya.
-
Mahasiswa sebagai pribadi yang sedang belajar berproses “untuk menjadi” (ilmuwan) sehingga masih membutuhkan bimbingan dan pembinaan akdemik yang intensif dari para dosen.
-
Mahasiswa dapat berperan sebagai perantara pembaharuan (agent of modernization) terutama membantu masyarakat miskin yang masih tertinggal guna meningkatkan pendapatannya.
-
Mahasiswa perlu belajar untuk dapat mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian, laporan hasil kajian ilmiah, dan hasil diskusi ilmu pengetahuan kepada masyarakat dalam tataran bahasa indonesia yang sederhana sehingga dapat diterima semua pihak.
-
Tidak semua orang dalam masyarakat dapat meraih peluang masuk kuliah di bangku perguruan tinggi. Peluang masuk perguruan tinggi hanyalah bagi lulusan SMA yang memiliki motivasi dan dukungan dana yang cukup. Pengadaan dana yang cukup besar itu membutuhkan bantuan masyarakat yang secara langsung digunakan untuk pengadaan prasarana dan sarana belajar.
Hukum,
Hak Asasi Manusia (HAM), dan demokrasi. Ketiganya sulit dilaksanakan
karena sering diinjak-injak bahkan dikebiri orang atau karena kita
tidak mau dan tidak mampu melaksanakan dan menegakkannya.
Ketidakmampuan melaksanakan hukum, HAM, dan demokrasi, sampai-sampai
dunia internasional menyetop bantuannya, PBB menyorotnya,
negara-negara berpalinga dan membenci Negara dan bangsa kita. Hal ini
disebabkan oleh ketidaktahuan, kurang penghormatan, dan kurang
mrmberi jaminan kepada tegaknya hukum, HAM, dan demokrasi di Negara
ini. Oleh karena itu, semua lembaga harus secara bersama-sama
berupaya melaksanakan dan menegeakkan hukum, HAM, dan demokrasi,
lebih-lebih kampus diharapkan menjadi kekuatan moral (moral force)
dalam mengembangkannya.
Kampus
adalah tempat orang-orang cendekia mengembangkan ilmu. Sementara
hukum adalah aturan yang disepakati oleh semua orang agar terjadi
keteraturan hidup; HAM adalah hak-hak bawaan kodrat yang dimiliki
semua orang pada segala jaman, yang tidak bersifat khusus dimiliki
oleh orang-orang khusus, melainkan pemiliknya tanpa perbedaan ras,
agama, bangsa, kedudukan, atau jenis kelamin; dan demokrasi adalah
cara yang dipakai dalam menyelesaikan masalah-masalah berkehidupan.
Menurut
Djahiri (1976), tujuan yang agung dan baik dari HAM perlu didukung
oleh beberapa persyaratan. Persayaratan itu antara lain:
-
Karakter manusia.
Karakter
manusia untuk memiliki kesadaran dan daya serap terhadap tujuan HAM
sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan
tegak-tidaknya penghargaan serta pencapaian tujuan tersebut terjadi.
-
Karakteristik kesadaran jiwa manusia.
Dalam
hal ini karakteristik kesadaran jiwa manusia sangat dituntut dalam
menunjang tercapainya tujuan HAM.
-
Intelektualitas yang cukup memadai.
Semakin
tinggi intelektualitas seseorang serta semakin banyak pengetahuan
yang mendalam dan tinggi di bidang isi, hakikat, dan tujuan HAM, maka
akan semakin tinggi usaha-usaha dan derajat kepatuhan untuk mencapai
cita-cita tujuan tegaknya HAM
Selain
itu, faktor lain yang dapat menunjang tegaknya HAM adalah stabilitas
negara. Stabilitas negara maksudnya adalah Negara, masyarakat, dan
perangkat dalam keadaan stabil lahir dan batin, tidak terjadi
kekacauan di dalam negara itu sendiri, serta terjamin dari unsur
pengacau dari luar negara. Stabilitas yang dimaksud juga mencakupi
stabilitas di bidang politik, ekonomi, dan keamanan. Berperan
tidaknya kampus sebagai kekuatan moral dalam penembangan hukum dan
HAM sangat tergantung kepada terbina atau tidaknya demokrasi. Untuk
itu, kesadaran yang tinggi, intelektualitas yang memadai, dan
stabilitas negara yang terjamin perlu ada.
Pancasila
berperan penting bagi kehidupan kampus, dimana harus didasari oleh
kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan
antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara maka sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa
intelektual harus menciptakan perubahan untuk Indonesia agar menjadi
lebih baik dari yang sebelumnya.
Kita
sebagai mahasiswa diharapkan mengetahui hakekat Pancasila sebagai
paradigma pembangungan kehidupan kampus. Hendaknya turut ikut serta
dalam pembangunan kampus agar terciptanya keadaan yang sesuai dengan
semboyan kita yaitu Bhineka Tunggal Ika. Dan pembangunan kampus itu
sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila.
Yang buat siapa ya, mohon bantuannya
BalasHapusMaaf, apakah ini tidak ada daftar pustakanya?
BalasHapus