Pancasila sebagai sistem etika
BAB
I
PENDAHULUAN
- 
LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan sekarang ini memang sudah tidak rahasia lagi kalau semakin
memudar saja bentuk pemahaman etika sehingga sangat sulit untuk
ditemukan watak kesusilaan yang sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa
Indonesia tercinta ini. 
Etika
yang termasuk dalam kelompok filsafat pada hakikatnya merupakan suatu
nilai sehingga merupakan suatu sumber dari segala penjabaran norma
baik norma
hukum,
norma moral, maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam filsafat
terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif dan sistem pemikiran
ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat
tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupan pedoman
dalam tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai
yang bersifat mandasar. Sebagai suatu nilai, etika merupakan
dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- 
RUMUSAN MASALAH
- 
Apa pengertian etika?
- 
Apa pengertian etika politik dan etika pemerintahan?
- 
Pancasila sebagai sistem etika?
- 
Pancasila sebagai etika politik dan nilai-nilai yang terkandungnya
BAB
II
PEMBAHASAN
- 
PENGERTIAN ETIKA
Secara
etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos”
yang berarti watak, adat, atau kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya
dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk
senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan.
Etika
adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita
mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan
bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Etika
termasuk kelompok filsafat praktis yang dibagi menjadi dua kelompok,
yaitu etika umum dan etika khusus. Sebagai berikut :
- 
Etika Umum : Mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia
- 
Etika Khusus : Membahas prinsip-prinsip yang hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.
- 
ETIKA POLITIK DAN ETIKA PEMERINTAHAN
- 
ETIKA POLITIK
Pengertian
politik berasal dari kata ‘politics’ yang memiliki
bermacam-macam makna kegiatan dalam suatu sistem politik atau
‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan umum
atau public policies, yang menyangkut peraturan dan
pembagian atau distribusi dari sumber-sumber yang ada. Politik selalu
menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan
pribadi. Selain itu politik menyangkut krgiatan berbagai kelompok
termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun
perorangan. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang
politik maka secara operasional bidang politik menyangkut
konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan
(power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy),
pembagian (distribution), serta alokasi (allocation).
Setelah
penjelasan kedua poin di atas, maka tibalah pada intisari penting,
yaitu etika politik. Secara substantif pengertian etika politik tidak
dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia.
Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan
moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian “moral”
senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Dapat
disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun
negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa
kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk
beradab dan berbudaya.
Berdasarkan
suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa
berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya
suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter.
Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang
baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut
negara serta masyarakat Negara. Oleh karena itu aktualisasi etika
politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan
martabat manusia sebagai manusia.
- 
ETIKA PEMERINTAHAN
Pemerintahan dalam
arti luas adalah pemerintah atau lembaga-lembaga Negara yang
menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan
kewenangannya. 
Pengertian
Pemerintah  Secara etimologi, pemerintah bersala dari
perkataan perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan kata – kata
tersebut sebagai berikut :
- 
Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
- 
Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
- 
Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah
Perbedaan
pengertian “pemerintah“ dan “pemerintahan “ lazimnya disebut 
bahwa
pemerintah
adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi untuk
melakukan upaya mencapai tujuan negara sedangkan pemerintahan
dari aspek dinamikanya.
Jadi
pengertian etika pemerintahan itu sendiri adalah ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
- 
Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara
- 
Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM ) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
- 
Filsafat Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347 sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
- 
Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU.
- 
Filsuf Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
- 
Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
- 
Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara bagi kebahagiaan rakyat.
- 
Nilai_nilai etika dalam pemerintahan
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan
yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
- 
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- 
kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- 
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- 
kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- 
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- 
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
- 
Wujud etika dalam pemerintahan
Wujud
etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang
dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar
negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan
negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan
UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de
yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana
pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
- 
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam
hubungannya dengan pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu
pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila
sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai
yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum,
norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Oleh karena itu,
pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar
yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam
kehidupan nyata dalam masyarakat bangsa dan Negara. Maka diwujudkan
dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu
meliputi :
- 
Norma Moral
Yang
berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukur dari sudut pandang
baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, susila maupun tidak
susila.
- 
Norma Hukum
Peraturan
hukum adalah suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam suatu tempat dan waktu tertentu. Dalam pengertian itulah
pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung
bersifat nornormativeaupun praksis, melainkan merupakan suatu system
nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
- 
Nilai, Norma, Dan Moral
- 
Nilai (Value)
Nilai
(Value) adalah kemampuan yang dipercayai pada suatu benda untuk
memuaskan manusia. Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas
yang melekat pada suatu objek, yang merupakan kualitas dari sesuatu 
yang bermanfaat bagi kehidupan manusia yang kemudian nilai dijadikan
landasan, alas an, dan motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik
disadari maupun tidak disadari. Dan berharga untuk manusia sebagai
pribadi yang utuh, misalnya kejujuran dan kemanusiaan. Dalam
penjabarannya nilai dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
- 
Nilai Dasar : Nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 194. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- 
Nilai instrumental : Penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya, dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
- 
Nilai Praksis : Nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat berubah/diubah.
- 
Norma
Norma
adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga
masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan,
padanan, dan pengendali sikap dan tingkah laku manusia. Norma
merupakan sebuah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya,
sosial, moral, dan religi. Dan suatu kesadaran dan sikap luhur yang
dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi.
- 
Moral
Istilah
“Moral” berasal dari bahasa latin “Mores” yang berarti
norma-norma baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,
kewajiban, budi pekerti, akhlak, maupun kesusilaan manusia. Moral
merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan perilaku
(akhlak).
Hubungan
moral dengan etika sangatlah erat, sebab etika merupakan ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Serta etika
memiliki suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran,
dan pandangan moral.
- 
PANCASILA DALAM ETIKA POLITIK DAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNGNYA
Etika
politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan
perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi
baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan
oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Tujuan
etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik,
baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun
institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk
menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif,
dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini
menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya
sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. 
- 
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila
sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan
nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan
dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika
dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang
lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari
masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukarbalikan
letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai-nilai
Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima
sila Pancasila. 
- 
Ketuhanan yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa
berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya,  sifat-Nya dan
perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia
berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa,
dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat
dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada
sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti
keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
- 
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki
potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya
manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar,
yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang.
Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan, berbudi luhur
dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan
bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945
alinea pertama :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…”.
Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
- 
Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan
mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang
beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Sila persatuan Indonesia
ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social
budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea
keempat :
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia…”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
- 
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan Dan Perwakilan
Kata rakyat
yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia
yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa
Indonesia menganut sistem demokrasi, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Hal ini
berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berarti bahwa rakyat
dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan
keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945
alinea keempat : “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia,
yang berkedaulatan rakyat…”  Selanjutnya lihat dalam pokok
pasal-pasal UUD 1945
- 
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang
kehidupa, baik materil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua
warga Negara Indonesia baik yang tinggal didalam
negeri maupun yang diluar negeri. Hakikat keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD
1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia… Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Selanjutnya
dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. 
Pola
pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni
dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah
dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus
bertumpu pada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan perwakilan dan dengan penuh keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila
tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa
mengatur  pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan
seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak
pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan,
terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan
dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.

 
 
Komentar
Posting Komentar