Pancasila sebagai sistem etika



BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sekarang ini memang sudah tidak rahasia lagi kalau semakin memudar saja bentuk pemahaman etika sehingga sangat sulit untuk ditemukan watak kesusilaan yang sesuai dengan sebagaimana mestinya. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia tercinta ini.
Etika yang termasuk dalam kelompok filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan suatu sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam filsafat terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupan pedoman dalam tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mandasar. Sebagai suatu nilai, etika merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian etika?
  2. Apa pengertian etika politik dan etika pemerintahan?
  3. Pancasila sebagai sistem etika?
  4. Pancasila sebagai etika politik dan nilai-nilai yang terkandungnya

BAB II
PEMBAHASAN
  1. PENGERTIAN ETIKA
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat, atau kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan.
Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Etika termasuk kelompok filsafat praktis yang dibagi menjadi dua kelompok, yaitu etika umum dan etika khusus. Sebagai berikut :
  • Etika Umum : Mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia
  • Etika Khusus : Membahas prinsip-prinsip yang hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.

  1. ETIKA POLITIK DAN ETIKA PEMERINTAHAN

  1. ETIKA POLITIK
Pengertian politik berasal dari kata ‘politics’ yang memiliki bermacam-macam makna kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut peraturan dan pembagian atau distribusi dari sumber-sumber yang ada. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi. Selain itu politik menyangkut krgiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perorangan. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation).
Setelah penjelasan kedua poin di atas, maka tibalah pada intisari penting, yaitu etika politik. Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya.
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat Negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
  1. ETIKA PEMERINTAHAN
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah atau lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenangannya. 
Pengertian Pemerintah  Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai berikut :
  • Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
  • Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
  • Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah
Perbedaan pengertian “pemerintah“ dan “pemerintahan “ lazimnya disebut bahwa pemerintah adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara sedangkan pemerintahan dari aspek dinamikanya.
Jadi pengertian etika pemerintahan itu sendiri adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.

  • Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara
  1. Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM )  bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
  2. Filsafat  Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347 sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
  3. Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU. 
  4. Filsuf  Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian  bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum  dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
  5. Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
  6. Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara  bagi kebahagiaan rakyat.

  • Nilai_nilai etika dalam pemerintahan
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
  1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
  2. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
  3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
  4. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
  5. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
  6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.


  • Wujud etika dalam pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.

  1. PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Oleh karena itu, pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam masyarakat bangsa dan Negara. Maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi :
  • Norma Moral
Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, susila maupun tidak susila.
  • Norma Hukum
Peraturan hukum adalah suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu. Dalam pengertian itulah pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat nornormativeaupun praksis, melainkan merupakan suatu system nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.

  • Nilai, Norma, Dan Moral
  1. Nilai (Value)
Nilai (Value) adalah kemampuan yang dipercayai pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, yang merupakan kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia yang kemudian nilai dijadikan landasan, alas an, dan motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik disadari maupun tidak disadari. Dan berharga untuk manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran dan kemanusiaan. Dalam penjabarannya nilai dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
  • Nilai Dasar : Nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 194. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Nilai instrumental : Penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya, dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
  • Nilai Praksis : Nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat berubah/diubah.


  1. Norma
Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan, padanan, dan pengendali sikap dan tingkah laku manusia. Norma merupakan sebuah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi. Dan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi.
  1. Moral
Istilah “Moral” berasal dari bahasa latin “Mores” yang berarti norma-norma baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak, maupun kesusilaan manusia. Moral merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan perilaku (akhlak).
Hubungan moral dengan etika sangatlah erat, sebab etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Serta etika memiliki suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran, dan pandangan moral.

  1. PANCASILA DALAM ETIKA POLITIK DAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNGNYA
Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik.
  • Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai-nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.




  • Ketuhanan yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
  • Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
  • Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Sila persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
  • Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan Dan Perwakilan
Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat : “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…” Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupa, baik materil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang diluar negeri. Hakikat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia… Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan dan dengan penuh keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur  pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

THE RISING GENERATION STAFF HMJAK 2025/2026!! CHECK IT NOW

Smart Accounting Competition 2021