Pancasila sebagai Paradigma Reformasi

    1. LATAR BELAKANG
Pancasila sebgai dasr negara merupkan peranan yang penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai paradigma juga berada pada posisi pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, juga di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum dan hak asasi manusia. Maka dari itu kita harus mengenal Pancasila sebagai paradigma bangsa Indonesia
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi.Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.
Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Indoenesia harus dipimpin oleh orang yang memiliki kepedulian terhadap kesulitan dan penderitaan rakyat. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang Reformasi di Indonesia.

    1. RUMUSAN MASALAH
  1. Adanya kekurangan pemahan tentang pengertian pancasila dan paradigma reformasi.
  2. Adanya kekurangan pemahaman tentang Gerakan Reformasi.
  3. Adanya penyimpangan –penyimpangan di masyarakat terhadap dasar nilai-nilai yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
  4. Adanya hal-hal yang mempelopori Gerakan Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan tercantum pada paragraf ke-4. Preambule (Pembukaan) Undang-Undang 1945.Pancasila sebagai tertib hukum tertinggi keberadaannya tidak dapat diganggu gugat,karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sehingga keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuhan bersama,bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah :
  1. Sila Pertama, menunjukkan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
  3. Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang mejadi kebulatan tekad massyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
  4. Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawaarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangann.
  5. Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut sertamelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial.
2.2 PENGERTIAN PARADIGMA
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu
tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, sehingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif. Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya.. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengadung konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.
Sedangkan Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku. Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, dalam disiplin intelektual
Sedangkan untuk kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin pada tahun 1483 yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola; bahasa Yunani paradeigma (para+deiknunai) yang berarti untuk "membandingkan", "bersebelahan" (para) dan memperlihatkan (deik)

2.3 Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harfiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
2.3.1 Sejarah Reformasi di Indonesia
Reformasi merupakan suatu perubahan catatan kehidupan lama catatanan kehidupan baru yang lebih baik. Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaruan, terutama perbaikan tatanan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Dengan demikian, reformasi telah memiliki formulasi atau gagasan tentang tatanan kehidupan baru menuju terwujudnya Indonesia baru.
Persoalan pokok yang mendorong atau menyebabkan lahirnya reformasi adalah kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Harga-harga sembilan bahan pokok (sembako), seperti beras, terigu, minyak goreng, minyak tanah, gula, susu, telur, ikan kering, dan garam mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga masyarakat harus antri untuk membeli sembako itu.
Sementara situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak percaya terhadap pemerintahan Orde Baru.
Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Oleh karena itu, tujuan lahirnya reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Hingga pada akhirnya Sejak 13 Mei 1998 rakyat meminta agar Soeharto mengundurkan diri dari bangku keprisedenan dan pada tanggal 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan di Jakarta dan di Surakarta.
Dari kejadian tersebut, akhirnya tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada B.J. Habibie, yang membuka peluang suksesi kepemimpinan nasional kepada B.J. Habibie.
  • Dari bacaan diatas dapat disimpulkan bahwa Faktor pendorong terjadinya Refomasi di Indonesia meliputi hal-hal berikut.
Dalam bidang politik :
  1. Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
  2. Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
  3. Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
  4. Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Mahasiswa menginginkan perubahan.
Dalam bidang ekonomi :
  1. Adanya krisis mata uang rupiah.
  2. Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
  3. Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
Dalam bidang sosial masyarakat :
Adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.
Dalam bidang hukum :
Belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
Salah satu penyebab semakin memburuknya situasi dalam negeri Indonesia adalah terjadinya bentrokan dan aksi demonstrasi menuntut reformasi Indonesia seperti Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi


2.3.3 Syarat-Syarat Dilakukannya Reformasi
Untuk melakukan reformasi, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
  1. Adanya suatu penyimpangan.
  2. Berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu.
  3. Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi.
  4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik
  5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

      1. Tujuan Reformasi
Tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
  1. Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa;
  3. Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan;
  4. Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang atau otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan yang lain.


2.3.5 Peranan  Pancasila sebagai paradigma reformasi
Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki.
Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
  1. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak diletakkan pada kedudukan dan fungsinya. Pada masa orde lama pelaksanaan negara mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa orde baru, Pancasila hanya sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga yang tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, gerakan reformasi harus dimasukkan dalam kerangka Pancasila, sebagai landasan cita-cita dan ideologi negara Indonesia, agar tidak terjadi anarkisme yang menyebabkan hancurnya  bangsa dan negara Indonesia.


  • Reformasi dengan paradigma pancasila
Setiap sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
  1. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
2. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia
3. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
4.Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
  1. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

  1. Pancasila sebagai paradigma dalam berbagai bidang kehidupan

    1. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum 
Dalam era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.




  • Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya berbagai macam upaya perubahan hukum, atau Pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber
nilai-nilainya. Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya itu sendiri.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian. Pertama, sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum. Kedua, sumber material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau suatu isi suatu norma hukum. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Selain sumber yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Oleh karena itu, dalam reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokook yang justru tidak kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat.
  • Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Reformasi hukum harus konsepsional dan konstitusional, sehingga reformasi hukum memiliki landasan dan tujuan yang jelas. Dalam upaya reformasi hukum dewasa ini telah banyak dilontarkan beerbagai macam pendapat tentang aspek apa saja yang dapat dilakukan dalam perubahan hukum di Indonesia, bahkan telah banyak usulan untuk perlunya amandemen atau kalau perlu perubahan secara menyeluruh terhadap pasal-pasal UUD 1945. Berdasarkan banyaknya aspirasi yang berkembang cenderung ke arah adanya amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 bukannya perubahan secara menyeluruh namun hendaklah dipahami secara obyektif bahwa bilamana terjadi perubahan seluruh UUD 1945 maka hal itu tidak menyangkut perubahan terhadap pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Oleh karena itu, apabila merubah pembukaan dari UUD 1945 maka sama halnya membubarkan negara Indonesia. Seluruh perubahan maupun produk hukum di Indonesia haruslah didasarkan pada pokok-pokok pikiran yang yang tertuang dalam Pancasila yang hakikatnya merupakan cita-cita hukum dan merupakan esensi dari sila-sila Pancasila.
Dasar yuridis Pancasila sebagai reformasi hukum adalah Tap No.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nila-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
    1. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
    1. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

KESIMPULAN
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Lahirnya reformasi di landasi dengan memburuknya situasi dan kondisi dalam sebagian besar aspek kehidupan rakyat, dimulai dari aspek ekonomi hingga mengobar ke aspek-aspek lainnya (politik, sosial, hukum, dan lain-lain) sehingga rakyat berpendapat bahwa pemerintahan orde baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, tujuan lahirnya reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari hal tersebut, maka muncullah aksi-aksi separatis dan radikal menentang pemerintahan orde baru yang diserukan oleh rakyat dan diobori mahasiswa sebagai aksi penuntutan reformasi dilakukan. Dalam aksinya para reformis menuntut akan adanya pembaruan yang termasuk dalam TRITURA. Situasi semakin memanas dikala Hak Asasi Manusia benar- benar dianggap tidak ada, yaitu setelah tertembaknya beberapa mahasiswa di Kampusnya akibat penuntutan pembaruan tersebut. Kemudian sebagai upaya untuk meredakan situasi yang brutal, maka Soeharto turun tahta dari jabatan Presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998. Dan sejak saat itulah era reformasi Indonesia dianggap dimulai.

SARAN
Sebagai warga negara Indonesia, sudah selayaknya kita untuk memperjuangkan kemakmuran Indonesia dan mempertahankan NKRI seutuhnya. Baik di era orde lama dan orde baru yang telah berlalu, maupun reformasi kita harus dapat menjawab tantangan dunia akan peningkatan kualitas hidup bangsa dengan memaksimalkan potensi dan melakukan yang terbaik dalam bidang masing-masing demi kemajuan Negara dan Bangsa Indonesia. Peristiwa yang terjadi dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara , baik kelam atupun membanggakan adalah proses menuju pendewasaan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar guna kemakmuran hidup bukan sebagai titik perpecahan akibat segala pengalaman yang telah terjadi. Oleh karena itu, sebaiknya kita dapat menghargai dan melanjutkan perjuangan para pahlawan pendahulu dalam memakmurkan dan mensejahterakan Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

THE RISING GENERATION STAFF HMJAK 2025/2026!! CHECK IT NOW

THE LAST FIGHT