Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
- LATAR BELAKANG
Pancasila
sebgai dasr negara merupkan peranan yang penting bagi bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai paradigma juga berada pada posisi
pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang kehidupan, seperti
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, juga di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum dan hak asasi
manusia. Maka dari itu kita harus mengenal Pancasila sebagai
paradigma bangsa Indonesia
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik
secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik,
demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan
persaudaraan.
Gerakan
reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai
segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial
merupakan faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi.Bahkan,
krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang
menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh
ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia
mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.
Dengan
semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian
kepemimpinan nasional sebagai langkah awal menuju terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur. Pergantian kepemimpinan nasional
diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum,
sosial, dan budaya. Indoenesia harus dipimpin oleh orang yang
memiliki kepedulian terhadap kesulitan dan penderitaan rakyat. Dalam
makalah ini kami akan membahas tentang Reformasi di Indonesia.
-
RUMUSAN MASALAH
-
Adanya kekurangan pemahan tentang pengertian pancasila dan paradigma reformasi.
-
Adanya kekurangan pemahaman tentang Gerakan Reformasi.
-
Adanya penyimpangan –penyimpangan di masyarakat terhadap dasar nilai-nilai yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
-
Adanya hal-hal yang mempelopori Gerakan Reformasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari
dua kata dari bahasa Sansekerta
yaitu Panca
berarti lima dan sila
berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan
Indonesia, Kerakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dan
tercantum pada paragraf ke-4. Preambule (Pembukaan) Undang-Undang
1945.Pancasila sebagai tertib hukum tertinggi keberadaannya tidak
dapat diganggu gugat,karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama
halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17
Agustus 1945 sehingga keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Apabila
dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria
sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuhan
bersama,bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah :
-
Sila Pertama, menunjukkan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
-
Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang mejadi kebulatan tekad massyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
-
Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawaarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangann.
-
Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut sertamelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial.
2.2
PENGERTIAN PARADIGMA
Pengertian
Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya
The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan
asumsi-asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga
sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan
akan menentukan sifat, ciri dari ilmu
tersebut.
Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil hasil
penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan
dan kesalahan pada teori yang telah ada.Jika demikian
ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis,
sehingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis
dari ilmu itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang
menggunakan metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek
penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu
menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian,
yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif. Istilah ilmiah
tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia,
diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya.. Istilah paradigma
berkembang menjadi terminologi yang mengadung konotasi pengertian:
sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta
arah dan tujuan.
Sedangkan
Paradigma
dalam disiplin intelektual adalah cara pandang orang terhadap diri
dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir, bersikap,
dan bertingkah laku. Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi,
konsep, nilai, dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas
dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, dalam disiplin
intelektual
Sedangkan
untuk kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris
yang merupakan kata serapan dari bahasa
Latin
pada tahun 1483 yaitu paradigma
yang berarti suatu model atau pola; bahasa Yunani paradeigma
(para+deiknunai) yang berarti untuk "membandingkan",
"bersebelahan" (para) dan memperlihatkan (deik)
2.3
Pengertian Reformasi
Makna
Reformasi
secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata
reform, sedangkan secara harfiah reformasi mempunyai pengertian suatu
gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal
yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula
sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke
paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai
dengan harapan.
2.3.1
Sejarah Reformasi di Indonesia
Reformasi
merupakan suatu perubahan catatan kehidupan lama catatanan kehidupan
baru yang lebih baik. Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun
1998 merupakan suatu gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan
dan pembaruan, terutama perbaikan tatanan kehidupan dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Dengan
demikian, reformasi telah memiliki formulasi atau gagasan tentang
tatanan kehidupan baru menuju terwujudnya Indonesia baru.
Persoalan
pokok yang mendorong atau menyebabkan lahirnya reformasi adalah
kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Harga-harga sembilan bahan pokok (sembako), seperti beras, terigu,
minyak goreng, minyak tanah, gula, susu, telur, ikan kering, dan
garam mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga masyarakat harus
antri untuk membeli sembako itu.
Sementara
situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu
dan tidak terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan
ekonomi semakin jauh dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan
masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak percaya terhadap
pemerintahan Orde Baru.
Pemerintahan
Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang
adil dalam kemakmuran dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.Oleh karena itu, tujuan lahirnya reformasi adalah untuk
memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok
merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi.
Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto selama 32
tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan
cita-cita Orde Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru
bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun
dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan
penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan
yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil.
Bahkan Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk
mempertahankan kekuasaan. Hingga pada akhirnya Sejak
13 Mei 1998 rakyat meminta agar Soeharto mengundurkan diri dari
bangku keprisedenan dan pada tanggal 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan di
Jakarta dan di Surakarta.
Dari
kejadian tersebut, akhirnya tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto
menyerahkan kekuasaan kepada B.J. Habibie, yang membuka peluang
suksesi kepemimpinan nasional kepada B.J. Habibie.
-
Dari bacaan diatas dapat disimpulkan bahwa Faktor pendorong terjadinya Refomasi di Indonesia meliputi hal-hal berikut.
Dalam
bidang politik :
-
Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
-
Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
-
Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
-
Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Mahasiswa menginginkan perubahan.
Dalam
bidang ekonomi :
-
Adanya krisis mata uang rupiah.
-
Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
-
Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
Dalam
bidang sosial masyarakat :
Adanya
kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian
rakyat.
Dalam
bidang hukum :
Belum
adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga
negara.
Salah
satu penyebab semakin memburuknya situasi dalam negeri Indonesia
adalah terjadinya bentrokan dan aksi demonstrasi menuntut reformasi
Indonesia seperti Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi
2.3.3
Syarat-Syarat Dilakukannya Reformasi
Untuk
melakukan reformasi, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
-
Adanya suatu penyimpangan.
-
Berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu.
-
Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi.
-
Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik
-
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
-
Tujuan Reformasi
Tujuan
reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
-
Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
-
Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa;
-
Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan;
-
Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang atau otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan yang lain.
2.3.5
Peranan Pancasila sebagai paradigma reformasi
Inti
reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja
bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala
kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan
masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu
memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana
yang harus diperbaiki.
Pancasila
yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat
Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang
demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat
Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting,
baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Peranan
Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma
ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola
pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila
sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa
setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu
dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai
negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun
dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang
jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila.
-
Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila
merupakan dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak diletakkan pada
kedudukan dan fungsinya. Pada masa orde lama pelaksanaan negara
mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila.
Presiden seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa orde baru,
Pancasila hanya sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga yang
tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan
Pancasila.
Oleh
karena itu, gerakan reformasi harus dimasukkan dalam kerangka
Pancasila, sebagai landasan cita-cita dan ideologi negara Indonesia,
agar tidak terjadi anarkisme yang menyebabkan hancurnya bangsa
dan negara Indonesia.
-
Reformasi dengan paradigma pancasila
Setiap
sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
-
Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
2.
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya,
gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya
penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat
manusia
3.
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan
reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia
sebagai satu kesatuan.
4.Reformasi
yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat
sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
-
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
-
Pancasila sebagai paradigma dalam berbagai bidang kehidupan
-
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam
era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap
pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses
reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan
tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan
perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh
para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum. Hal
ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei
1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang
mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum.
Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin
menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan.
Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi
kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative
bagi penyelenggara pemerintahan.
-
Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Pancasila
merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta
sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya
berbagai macam upaya perubahan hukum, atau Pancasila harus merupakan
paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Agar hukum berfungsi sebagai
pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa
diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan
masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus
menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir,
sumber norma dan sumber
nilai-nilainya.
Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif.
Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu tata
hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga
tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan
arti dan maknanya itu sendiri.
Sumber
hukum meliputi dua macam pengertian. Pertama, sumber formal hukum,
yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan
hukum. Kedua, sumber material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang
menentukan materi atau suatu isi suatu norma hukum. Pancasila
menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang
tersusun secara hierarkis. Selain sumber yang terkandung dalam
Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada
kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud
aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Oleh karena itu, dalam
reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma
pembaharuan hukum yang merupakan sumber norma dan sumber nilai,
terdapat unsur pokook yang justru tidak kalah pentingnya yaitu
kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat.
-
Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Reformasi
hukum harus konsepsional dan konstitusional, sehingga reformasi hukum
memiliki landasan dan tujuan yang jelas. Dalam upaya reformasi hukum
dewasa ini telah banyak dilontarkan beerbagai macam pendapat tentang
aspek apa saja yang dapat dilakukan dalam perubahan hukum di
Indonesia, bahkan telah banyak usulan untuk perlunya amandemen atau
kalau perlu perubahan secara menyeluruh terhadap pasal-pasal UUD
1945. Berdasarkan banyaknya aspirasi yang berkembang cenderung ke
arah adanya amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 bukannya
perubahan secara menyeluruh namun hendaklah dipahami secara obyektif
bahwa bilamana terjadi perubahan seluruh UUD 1945 maka hal itu tidak
menyangkut perubahan terhadap pembukaan UUD 1945, karena pembukaan
UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Oleh karena itu, apabila merubah pembukaan dari UUD 1945 maka sama
halnya membubarkan negara Indonesia. Seluruh perubahan maupun produk
hukum di Indonesia haruslah didasarkan pada pokok-pokok pikiran yang
yang tertuang dalam Pancasila yang hakikatnya merupakan cita-cita
hukum dan merupakan esensi dari sila-sila Pancasila.
Dasar
yuridis Pancasila sebagai reformasi hukum adalah Tap No.XX/MPRS/1966,
yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses
penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nila-nilai
Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai
Pancasila.
-
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan
sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia
IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan
bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam
kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reformasi
politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang
diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu
memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya.
Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang
kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta
hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus
sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun
secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum
dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP
pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
-
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem
ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian.
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan
pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang
kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang.
Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya
melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
KESIMPULAN
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik
secara konstitusional. Lahirnya reformasi di landasi dengan
memburuknya situasi dan kondisi dalam sebagian besar aspek kehidupan
rakyat, dimulai dari aspek ekonomi hingga mengobar ke aspek-aspek
lainnya (politik, sosial, hukum, dan lain-lain) sehingga rakyat
berpendapat bahwa pemerintahan orde baru dinilai tidak mampu
menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan
makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena
itu, tujuan lahirnya reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari
hal tersebut, maka muncullah aksi-aksi separatis dan radikal
menentang pemerintahan orde baru yang diserukan oleh rakyat dan
diobori mahasiswa sebagai aksi penuntutan reformasi dilakukan. Dalam
aksinya para reformis menuntut akan adanya pembaruan yang termasuk
dalam TRITURA. Situasi semakin memanas dikala Hak Asasi Manusia
benar- benar dianggap tidak ada, yaitu setelah tertembaknya beberapa
mahasiswa di Kampusnya akibat penuntutan pembaruan tersebut. Kemudian
sebagai upaya untuk meredakan situasi yang brutal, maka Soeharto
turun tahta dari jabatan Presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998. Dan
sejak saat itulah era reformasi Indonesia dianggap dimulai.
SARAN
Sebagai
warga negara Indonesia, sudah selayaknya kita untuk memperjuangkan
kemakmuran Indonesia dan mempertahankan NKRI seutuhnya. Baik di era
orde lama dan orde baru yang telah berlalu, maupun reformasi kita
harus dapat menjawab tantangan dunia akan peningkatan kualitas hidup
bangsa dengan memaksimalkan potensi dan melakukan yang terbaik dalam
bidang masing-masing demi kemajuan Negara dan Bangsa Indonesia.
Peristiwa yang terjadi dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan
bernegara , baik kelam atupun membanggakan adalah proses menuju
pendewasaan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar guna
kemakmuran hidup bukan sebagai titik perpecahan akibat segala
pengalaman yang telah terjadi. Oleh karena itu, sebaiknya kita dapat
menghargai dan melanjutkan perjuangan para pahlawan pendahulu dalam
memakmurkan dan mensejahterakan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar