Pancasila sebagai etika politik
BAB
I
PENDAHULUAN
A
.Latar
Belakang
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai
sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma
hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat
Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif
(menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh
karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek
praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai
suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat
fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai
tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau
kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa ataupun negara maka
nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang
jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi
(1) norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang
dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Sopan ataupun santun,
susila ataupun tidak susila. Dalam kapasitas inilah nilai-nilai
Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau
norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) norma hukum yaitu suatu
sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam
pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari
segala hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber
hukum nilai-nilai Pancasila yang sejak dahulu telah merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian
inilah maka nilai-nilai Pancasila senbenarnya berasal dari bangsa
Indonesia sendiri atau dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia
sebagai asal-mula materi (kausa
materialis) nilai-nilai Pancasila.
B
.Rumusan Masalah
-
Bagaimana menerapkan etika dalam kehidupan profesi ?
-
Bagaimana menerapkan etika dalam kehidupan kemasyarakatan ?
-
Bagaimana menerapkan etika dalam kehidupan kewarganegaraan ?
-
Memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika
BAB
II
PEMBAHASAN
-
Pengertian Etika
Sebagai
suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut
lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi
dua kelompok bahasan yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis.
Kelompok pertama mempertanyakan segala sesuatu yang ada, sedangkan
kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang
ada tersebut. Jadi filsafat teoritis mempertanyakan dan berusaha
mencari jawabannya tentang segala sesuatu, misalnya hakikat manusia,
alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan, tentang
pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan lain sebagainya. Dalam
hal ini filsafat teoritispun juga mempunyai maksud-maksud dan
berkaitan dengan hal-hal yang bersifat praktis, karena pemahaman yang
dicari menggerakkan kehidupannya.
Etika
termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok
yaitu etika umum dan
etika khusus.
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu
ilmuyang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita menikuti suatu
ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno,
1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas
prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan
manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika
individual yang membahas tentang
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika
sosial yang membahas tentang
kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang
merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Sebenarnya
etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar
pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff,
1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku.
-
Pengertian Politik
Telah
dijelaskan di muka bahwa etika politik termasuk lingkup etika sosial,
yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik. Oleh
karena itu dalam hubungan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu
lingkup pengertian politik sebagai objek material kajian bidang ini,
agar dapat diketahui lingkup pembahasannya secara jelas.
Pengertian
‘Politik’ berasal dari kosa kata ‘Politics’,
yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
politik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. ‘Pengambilan keputusan’ atau ‘dicisionmaking’
mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih
itu.
Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public
polities, yang menyangkut pengaturan
dan pembagian atau distributions
dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu, diperlukan suatu kekuasaan (power)
dan kewenangan (authority),
yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk
menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara
yang dipakai dapat bersifat persuasi,
dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan (ceorcion).
Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan rumusan
keinginan belaka (statement of
intent) yang tidak akan pernah
terwujud.
Politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public
goals), dan bukan tujuan pribadi
seseorang (privat goals).
Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk
partai politik lembaga masyarakat maupun perseorangan.
Berdasarkan
pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional
bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan
negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan
(dectsionmaking), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution),
serta alokasi (allocation) (Budiardjo, 1981: 8,9).
Jikalau
dipahami berdasarkan pengertian politik secara sempit sebagaimana
diuraikan di atas, maka seolah-olah bidang politik lebih banyak
berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga-lembaga
tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta
birokrat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Bilamana
lingkup pengertian politik dipahami seperti itu maka terdapat suatu
kemungkinan akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik,
karena tidak melibatkan aspek rakyat baik sebagai individu maupun
sebagai suatu lembaga yang terdapat dalam masyarakat. Oleh karena itu
dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik tersebut harus
dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh
unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat
negara.
-
Menerapkan etika dalam kehidupan profesi
Dunia
kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang
menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan
hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan
baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal
tersebut mungkinada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan
eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti
aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersamadan lainnya
untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini
kerap hilang dari dunia kerja.
Kemerosotan
nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis
Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser oleh
kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah
tidakada lagi dan kegiatan ekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha
mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan
karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap pribadi.
Etika
dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika
bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan
diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia
kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari
kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas
mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas
kerjayang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.
Adapun
beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika
dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1.
Etika Terhadap Saingan. Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang
etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan
kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusakdan dijual
kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak
konsumen.
2.
Etika Hubungan dengan Karyawan. Di dalam perusahaan ada aturan-aturan
dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan,
Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi
kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3.
Etika dalam hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin,
agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini
menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi
konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam,
recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan
perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya
alam.
Berbicara
tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan
budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat
dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku
bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki
moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan
dalam ber-“bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang
terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan
konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh
kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja
sama yang erat saling menguntungkan.
Moral
lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan
budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan
dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan
bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan
bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan
bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan
oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang
dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus
mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dunia
bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan
pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan
internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam
berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik
pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan
hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain
berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak
terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan
etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan
pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika
didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak
dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang
mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam
perekonomian.
Di
dunia pekerjaan apalagi di bagian akuntansi diperlukan sekali
penerapan etika profesi karena memerlukan pengetahuan dan juga
keterampilan dalam pelaksanaannya juga. Bagian akuntansi sangat
diperlukan pengendalian diri dalam menjalani tugasnya karena pastinya
akan banyak sekali godaan-godaan yang terjadi di dalam perusahaan.
Ketelitian juga diperlukan di bagian akuntansi sebab salah sedikit
bisa mempengaruhi laporan keuangan yang telah dibuat dan harus
pintar-pintar dalam mempercayai seseorang di dalam perusahaan,
takut-takut malah nanti di manipulasi oleh orang yang tidak
bertanggung jawab. Maka dari itulah sangat diperlukan sekali etika
profesi di dalam suatu pekerjaan agar lebih bertanggung jawab dengan
apa yang dikerjakan.
-
Menerapkan etika dalam kehidupan kemasyarakatan
Etika
secara umum dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai
tentang baik salah atau benar dan baik atau buruk suatu tindakan.
Etika adalah “pagar” yang mengatur pergaulan manusia dalam
suatu masyarakat. Tanpa etika, kita akan dicap sebagai orang yang
tidak tahu bertatakrama. Oleh karena itu, etika sangat penting bagi
kehidupan bermasyarakat. Etika bermayarakat memiliki tiga hal yang
harus terus diamalkan:
1.
Saling tolong-menolong.
2.Saling
mengingatkan.
3.Bersikap
toleran
Hal
tersebut adalah dasar penerapan etika dalam bergaul di masyarakat.
Selain itu, etika juga mempunyai kepentingan sendiri untuk
menciptakan pergaulan yang harmonis di tengah masyrakat plural.
Secara lebih khusus pentingnya etika dalam bermasyarkat adalah
sebagai berikut:
-
Etika dapat membuat seorang manusia besikap empati.
-
Etika membuat seorang manusia memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan menghargai kehidupannya.
-
Etika memberikan self control bagi manusia agar dapat menyadari apa yang sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan.
-
Etika mengajarkan agar manusia dapat mawas diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya.
Contoh
etika dalam masyarakat:
-
Membungkuk badan ketika kita sedang lewat atau sedang berjalan kaki ketika berjalan di depan orang lain, terutama yang lebih tua.
-
Bertamu tidak boleh di malam hari.
-
Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.
-
Makan tidak boleh berdecap dan bersendawa.
-
Saling menghormati antar umat beragama, dll.
Setiap
yang melanggar etika dalam masyarakat biasanya akan dikenakan sanksi
berupa hokum pidana atau perdata, contohnya:
Hukum
Pidana
Hukum
Pidana adalah
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa
yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan
dalam undang-undang pidana.
Contohnya: Ketika
seseorang/sekelompok orang melakukan pengrusakan/pencurian barang
milik orang lain akan dikenakan Pasal
406 Ayat (1) KUHP, yang berisi “Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,
membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.”.
Hukum
Perdata
Hukum
Perdata disebut
pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Contohnya:
Seseorang yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik melalui
media elektronik akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isi dari
pasal tersebut yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Hukuman
dapat berupa kurungan penjara, denda, dan sanksi social (dikucilkan).
-
Menerapkan etika dalam kehidupan kewarganegaraan
Sebagai
mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem
nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila
saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan
diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh
karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung
dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip
nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai
tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan
setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai
kenegaraan.
Dalam
kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai
pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman
pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan
kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika.
Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka
pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang
ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum
Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral
yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia.
Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak
dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan
penyelenggaraan Negara, maka niscahaya hukum tidak akan mencapai
suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan. Selain itu secara
kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan
subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal
yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain barangkali
namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan
prinsip filosofi bahwa Negara berketuhanan, berkemanusiaan,
berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut
pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila
pancasila.
Nilai-nilai
pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)
Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat yang
terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak,
karena merupakan suatu nilai.
2)
Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam
kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik
dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan
keagamaan.
3)
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu
hukum Memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara
sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh
karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum hukum Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara
objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada
kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai
pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka
sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini
sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966,
diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya
nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan
nilai-nilai
pancasila
itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia.
-
Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
-
Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai
pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta
motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari,
maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai
pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang
harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein. Di era
sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk
kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting
untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No.
VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai
pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan
cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah
mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
-
Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
-
Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
-
Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
-
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
-
Etika sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesame manusia dan anak bangsa. Senada dengan itu juga menghidupkansuburkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
F.
Memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika
Terdapat
etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif
yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola
perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya.
Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa
menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi
hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak
secara etis,
Etika
normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan
pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan
tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung
norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi
penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana
yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika
kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam
hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar
mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil,
sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai
atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Etika
politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan
manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika
politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua
dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga
dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik
terhadap dimensi politis manusia itu.
B.
SARAN
Pancasila
hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan
bermasyarakat dalam berbagi segi terwujud dengan adanya kesinambungan
usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dengan
kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang
ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh
kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai
bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.
Komentar
Posting Komentar