Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilai tersebut telah ada sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang telah melekat dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup masyarakat . Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan sebagai materi Pancasila secara formal yang dilakukan melalui beberapa proses yaitu pada siding BPUPKI pertama, sidang panitia 9, sidang BPUPKI kedua, dan akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara Indonesia .
Selain itu, secara epistemologis sekaligus sebagai pertanggungjawaban ilmiah, pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa, dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian luhur bangsa .
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala atau sejak zaman batu kemudian munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV .
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1928 yang mana titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia tercapai pada 17 Agustus 1945.
1.2Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah perjuangan bangsa Indonesia,sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, kronologi sejarah Pembukaan UUD 1945
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, kronologi sejarah Pembukaan UUD 1945
1.4 Metode Penulisan
Penulisan menggunakan metode pustaka yaitu membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini dan mencari referensi melalui internet.

BAB 2
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

2.1 SejarahPerjuangan Bangsa Indonesia
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dimulai dari kerajaan-kerajaan .Nilai –nilai pancasila telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dulu kalasebelum bangsa indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman karajaan-kerajaan.
  1. Zaman Kutai
Kerajaan Kutai adalah kerajaan tertua di Indonesia.Kerajaan ini terketak di sungai Mahakam, Kalimantan Timur.Pada tahun 400 M, masyarakat Kutai membuka zaman sejarah Indonesia untuk pertama kalinya menampilkan nilai-nilai sosial, politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana . Hal tersebut terbukti dengan ditemukannya 7 yupa (tiang batu) yang memiliki arti bahwa saat itu, Raja Mulawarman mengadakan kenduri dan member sedekah pada para Brahmana dan para Brahmana membangun yupa tersebut sebagai tanda terima kasih (Bambang Sumadjo,dkk.;1977:33-32) .
Bentuk kerajaan agama sebagai tali pengikat kewibaawaan ini tampak dalam kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian di jawa dan sumatra. Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dan wilayah yang meliputi hampir setengah dari Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di sumatra dan majapahit yang berkusa di jawa.
  1. Zaman Sriwijaya
Kerajaan Sriwijaya berdiri pada abad ke-7 M. kerajaan ini terletak di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Kerajaan Sriwijaya berkembang dengan pesat karena didukung oleh:
  1. Letak sriwijaya yang strategis, sehingga menjadi jalur distribusi ke berbagai daerah wilayah nusantara.
  2. Runtuhnya kerajaan Funnsn di Indo Cina (Vietnam)
  3. Majunya aktivitas pelayaran dan perdagangan antara India dan China
  4. Kerajaan Sriwijaya memiliki armada laut yang kuat.
Menurut Mr.M.Yamin Indonesia terbentuk melalui 3 tahap yaitu :
  1. Zaman Sriwijaya dibawah Wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan kedaulatan .
  2. Zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan .
  3. Negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka (sekarang proklamasi 17 Agustus 1945) (Sekretariat Negara RI 1995:11) .
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan Sriwijaya muncul dibawah kekuasaan wangsa Syilendra, hal ini termuat dalam prasasti Kedukan bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang yang bertarikh 605 Caka dan 683 M. Dalam bahasa Melayu kuno dan huruf Pallawa kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat sunda, selat malaka. Kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani dikawasan Asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan pedagang pengerajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurahsebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya. Pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya suatu cita-cita negara yang adil dan makmur.
  1. Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit berdiri sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan di Jawa Tengah dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra abad ke VII dan IX. Refleksi puncak budaya dari Jawa Tengah dalam periode kerajan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobuur dan candi Prambanan.
Selain kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur munculah kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke X, Airlangga abad ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah Budha, Wisnu, dan agama syiwa yang hidup berdampingan secara damai. Raja Airlangga memiliki sikap toleransi dalam beragama dengan mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggala, Chola,dan Champa serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul & waduk.hal ini menunjukan nilai-nila kemanusiaan.
Di wilayah Kediri jawa timur berdiri pula kerajaan Singasari yang kemudian sangat erat hubungannya dengan berdirinnya kerajaan Majapahit.
  1. Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung melayu sampai Irian barat melalui Kalimantan Utara. Pada buku Sutasoma karangan Empu Tantular terdapat istilah Pancasila dengan makna persatuan nasional yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua artinya walaupun berbeda namun satu jua. Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Kerajaan Majapahit mempunyai nilai hubungan bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahannya. Perselisihan dan perang saudara pada permulaan abadXV membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhandengan “Sinar Hilang Kertaning Bumi” pada abad XVI (1520).
  1. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada abad XVI maka berkembanglah agama islam dan kerajaan islam seperti Demak dan mulailah berdatangan orang eropa yang ingin mencari rempah-rempah. Pada awalnya bangsa portugis berdagang, namun lama-kelaman mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka pada tahun 1511. pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang ke Indonesia dengan mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama VOC (Verenigde Oost Indische Compaignie). Tujuan pendirian VOC adalah:
  1. Menghilangkan persaingan yang akan merugikan para pedagang Belanda
  2. Menyatukan tenaga untuk menghadapi saingan dari bangsa Portugis dan pedagang-pedagang lainnya di Nusantara.
  3. Mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk membiayai perang Spanyol.
Adapun hak-hak khusus yang diberikan kepada VOC, yaitu:
  1. melawanHak monopoli dalam perdagangan
  1. Hak mengadakan perjanjian dengan raja atau penguasa setempat atas nama pemerintahan Belanda, dan
  2. Hak membentuk pasukan militer, mendirikan benteng, dan mengumumkan perang.
Karena praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan darirakyat dan kerajaan-kerajaan. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat.
  1. Kebangkitan Nasional
Pada abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur, di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional, setelah itu munculah Sarekat Dagang Islam(1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun 1927 munculah Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
  1. Zaman Penjajahan Jepang
Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dan beranggotakan 60 orang yang berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi dan beberapa orang peranakan Eropa, Cina dan Arab.

    1. Kronologi Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
  1. Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :
I. Peri kebangsaan
II.Peri kemanusian
III. Peri Ketuhanan
IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan)
V. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI
b) Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1. Teori negara prseorangan(individualis)
2. Paham negara kelas(class theory)
3. Paham negara integralistik.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. kesejahteraan sosial 4. Ketuhanan yang Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

  1. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno
2. Wachid Hasyim
3. Mr. Muh. Yamin
4. Mr. Maramis
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Soebarjo
7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
9. Haji Agus Salim

Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia”
Setelah sidang tersebut dibentuklah panitia kecil yaitu panitia sembilan. Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut:
    1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
      pemeluknya.
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Persatuan Indonesia.
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.Pada sidang kedua BPUPKI tgl 10 Juli 1945 dibicarakan mengenai materi undang-undang dasar dan penjelasannya. Sidang kedua ini juga berhasil menentukan bentuk negara Indonesia yaitu Republik.Seiring berjalannya waktu, dibentuklah PPKI yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI.
Seiring dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesaak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a)Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda .
b) Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c) Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
    1. Kronologi Sejarah Pembukaan UUD 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang akan menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah penghapusan frasa “kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam bagi penganutnya “Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.

Pengesahan UUD 1945 telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 1945.Rancangan naskah yang disusun selama Sesi Kedua Badan Investigasi Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”.Nama lembaga tanpa kata “Indonesia” karena tanah tersebut disediakan untuk Jawa.

Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera.Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Periode untuk 1945 “18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949”

Pada periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang sibuk memperjuangan kemerdekaan.Titah No. X Wakil Presiden pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena Majelis dan Parlemen belum terbentuk. 14 November 1945 Semi-Presiden Kabinet dibentk(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga acara ini mengalami perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia untuk 1945.

Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950”

Pada saat ini pemerintah Indonesia adalah sistem parlementer.Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan internal.Ini adalah perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.

Periode 1950 “17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959”

Sistem dalam periode 1950 diberlakukan demokrasi parlementer sering disebut Demokrasi Liberal.Pada periode ini juga kabinet selalu berganti-ganti, sebagai akibat dari pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan kepentingan partai atau kelompok.

Setelah negara RI pada tahun 1950 dan sistem Demokrasi liberal yang dialami oleh masyarakat Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat Indonesia sadar bahwa UUD 1950 dengan sistem Demokrat Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.

Periode kembalinya ke 1945 “5 Juli 1959 – 1966”

Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 di mana banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada saat ini, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk :

Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

Periode 1945 orde baru “11 Maret 1966 – 21 Mei 1998”

Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila murni dan akibatnya. Selama Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan :

Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan

Keputusan No. IV / MPR / 1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa jika keinginan Majelis mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi dari Keputusan No.IV / MPR / 1983.

Masa “21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999”.

Pada saat ini transisi diketahui.Waktu itu sejak Presiden Soeharto digantikan oleh BJ Habibie dengan hilangnya Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan “Tahun 1945”.

Salah satunya adalah tuntutan Reformasi 1998 untuk perubahan amandemen UUD 1945 Latar Belakang tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain, seperti di masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis dan di sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang dapat menyebabkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat pejabat negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan 1945 ketika itu meningkatkan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi demokrasi dan supremasi hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pembangunan bangsa. 1945 perubahan perjanjian yang tidak mengubah UUD 1945, tetap mempertahankan struktur negara staat structuur kesatuan atau selanjutnya dikenal sebagai Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.


Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan :

Sidang Umum 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 1945 Amandemen Pertama.

Sidang Tahunan 2000, diadakan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.

Sidang Tahunan 2001, tanggal 1-9 November 2001 1945 Perubahan Ketiga.

Sidang Tahunan 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.

BAB 3 
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
  • Raja Mulawarman keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga .
  • kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra .
  • Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk .
  • Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan .
  • Di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo .
  • Naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
    “…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “.
  • Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen .
3.2 Saran
Pembahasan tentang Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia jangan hanya sebatas makalah ini saja, karena kita bisa menggali lebih jauh tentang sejarah Pancasila . Tujuannya agar kita sebagai penerus bangsa Indonesia bangga serta menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berperilaku maupun bertindak sehari-hari . Karena kita tahu bahwa nilai-nilai Pancasila diambil dari bangsa kita sendiri dan sangat sulit dalam pembuatannya sehingga sekarang dapat menjadi dasar negara kita . Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa jangan kita biarkan nilai-nilai Pancasila luntur .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

THE RISING GENERATION STAFF HMJAK 2025/2026!! CHECK IT NOW

Pengumuman Pengurus Baru HMJKA 2018/2019