Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila
sebagai
dasar negara Indonesia sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh
PPKI, nilai-nilai tersebut telah ada sebelum bangsa Indonesia
mendirikan negara, yang telah melekat dalam kehidupan sehari-hari
sebagai pandangan hidup masyarakat . Nilai-nilai tersebut kemudian
dirumuskan sebagai materi Pancasila secara formal yang dilakukan
melalui beberapa proses yaitu pada siding BPUPKI pertama, sidang
panitia 9, sidang BPUPKI kedua, dan akhirnya disahkan secara yuridis
sebagai dasar filsafat negara Indonesia .
Selain
itu, secara epistemologis sekaligus sebagai pertanggungjawaban
ilmiah, pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai pandangan
hidup bangsa, jiwa, dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian
luhur bangsa .
Nilai-nilai
essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya
secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman
dahulu kala atau sejak zaman batu kemudian munculnya
kerajaan-kerajaan pada abad ke IV .
Dasar-dasar
pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para tokoh pejuang
kebangkitan nasional pada tahun 1928 yang mana titik kulminasi
sejarah perjuangan bangsa Indonesia tercapai pada 17 Agustus 1945.
1.2Rumusan
Masalah
Bagaimana
sejarah perjuangan bangsa Indonesia,sejarah perumusan
Pancasila sebagai dasar filsafat negara,
kronologi
sejarah Pembukaan UUD 1945
1.3
Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sejarah perumusan
Pancasila sebagai dasar filsafat negara,
kronologi
sejarah Pembukaan UUD 1945
1.4
Metode Penulisan
Penulisan
menggunakan metode pustaka yaitu membaca buku-buku yang berkaitan
dengan penulisan makalah ini dan mencari referensi melalui internet.
BAB 2
PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
2.1
SejarahPerjuangan Bangsa Indonesia
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dimulai dari kerajaan-kerajaan .Nilai
–nilai pancasila telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dulu
kalasebelum bangsa indonesia mendirikan negara. Proses
terbentuknya negara indonesia melalui proses sejarah yang cukup
panjang yaitu sejak zaman karajaan-kerajaan.
-
Zaman Kutai
Kerajaan
Kutai adalah kerajaan tertua di Indonesia.Kerajaan ini terketak di
sungai Mahakam, Kalimantan Timur.Pada tahun 400 M, masyarakat Kutai
membuka zaman sejarah Indonesia untuk pertama kalinya menampilkan
nilai-nilai sosial, politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan,
kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana . Hal tersebut terbukti
dengan ditemukannya 7 yupa (tiang batu) yang memiliki arti bahwa saat
itu, Raja Mulawarman mengadakan kenduri dan member sedekah pada para
Brahmana dan para Brahmana membangun yupa tersebut sebagai tanda
terima kasih (Bambang Sumadjo,dkk.;1977:33-32) .
Bentuk
kerajaan agama sebagai tali pengikat kewibaawaan ini tampak dalam
kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian di jawa dan sumatra. Dalam
zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai
integrasi dan wilayah yang meliputi hampir setengah
dari Indonesia
dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di
sumatra dan majapahit yang berkusa di jawa.
-
Zaman Sriwijaya
Kerajaan
Sriwijaya berdiri pada abad ke-7 M. kerajaan ini terletak di Sungai
Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Kerajaan Sriwijaya berkembang
dengan pesat karena didukung oleh:
-
Letak sriwijaya yang strategis, sehingga menjadi jalur distribusi ke berbagai daerah wilayah nusantara.
-
Runtuhnya kerajaan Funnsn di Indo Cina (Vietnam)
-
Majunya aktivitas pelayaran dan perdagangan antara India dan China
-
Kerajaan Sriwijaya memiliki armada laut yang kuat.
Menurut
Mr.M.Yamin Indonesia terbentuk melalui 3 tahap yaitu :
-
Zaman Sriwijaya dibawah Wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan kedaulatan .
-
Zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan .
-
Negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka (sekarang proklamasi 17 Agustus 1945) (Sekretariat Negara RI 1995:11) .
Pada
abad ke VII munculah suatu kerajaan
Sriwijaya muncul
dibawah
kekuasaan wangsa Syilendra, hal ini termuat dalam prasasti Kedukan
bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang
yang bertarikh 605 Caka dan 683 M.
Dalam
bahasa Melayu kuno dan huruf Pallawa kerajaan
ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya
seperti selat sunda, selat malaka. Kerajaan Sriwijaya merupakan suatu
kerajaan besar yang cukup disegani dikawasan Asia selatan.
Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan pedagang pengerajin
dan pegawai raja yang disebut Tuha
An Vatakvurahsebagai
pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk
memasarkan barang dagangannya. Pada saat itu kerajaan dalam
menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai
ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara
pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua Criwijaya
siddhayatra subhiksa yang artinya suatu cita-cita negara yang adil
dan makmur.
-
Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum
kerajaan Majapahit
berdiri sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai
nasionalisme, telah muncul kerajaan di Jawa
Tengah
dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan Kalingga
pada abad ke VII, Sanjaya abad ke VIII yang ikut membantu membangun
candi Kalasan
untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di
jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra abad ke VII dan IX.
Refleksi puncak budaya dari Jawa
Tengah
dalam periode kerajan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi
Borobuur dan candi Prambanan.
Selain
kerajaan-kerajaan di Jawa
Tengah
tersebut di Jawa
Timur
munculah kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke
X, Airlangga abad ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah
Budha, Wisnu, dan agama syiwa yang hidup berdampingan secara damai.
Raja Airlangga memiliki
sikap toleransi dalam beragama dengan
mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggala, Chola,dan
Champa serta
perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun
tanggul & waduk.hal
ini menunjukan nilai-nila kemanusiaan.
Di
wilayah Kediri jawa timur berdiri pula kerajaan Singasari yang
kemudian sangat erat hubungannya dengan berdirinnya kerajaan
Majapahit.
-
Kerajaan Majapahit
Pada
tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja
Hayam Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana
Nala, wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari
semenanjung melayu sampai Irian barat melalui Kalimantan Utara. Pada
buku Sutasoma karangan Empu Tantular terdapat istilah Pancasila
dengan makna persatuan nasional yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana
Dharma Mangrua artinya walaupun
berbeda namun satu jua.
Sumpah palapa
yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya. Kerajaan Majapahit mempunyai
nilai hubungan bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah mufakat
yang dilakukan oleh sistem
pemerintahannya. Perselisihan dan perang saudara pada permulaan
abadXV membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan
akhirnya mengalami keruntuhandengan
“Sinar Hilang Kertaning Bumi” pada abad XVI (1520).
-
Zaman Penjajahan
Setelah
Majapahit runtuh pada abad XVI maka berkembanglah agama islam dan
kerajaan islam seperti Demak dan mulailah berdatangan orang eropa
yang ingin mencari rempah-rempah. Pada awalnya bangsa portugis
berdagang, namun lama-kelaman mulai menunjukan peranannya dalam
bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya
Malaka pada tahun 1511. pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang
ke Indonesia dengan mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama
VOC (Verenigde Oost Indische Compaignie). Tujuan
pendirian VOC adalah:
-
Menghilangkan persaingan yang akan merugikan para pedagang Belanda
-
Menyatukan tenaga untuk menghadapi saingan dari bangsa Portugis dan pedagang-pedagang lainnya di Nusantara.
-
Mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk membiayai perang Spanyol.
Adapun
hak-hak khusus yang diberikan kepada VOC, yaitu:
-
melawanHak monopoli dalam perdagangan
-
Hak mengadakan perjanjian dengan raja atau penguasa setempat atas nama pemerintahan Belanda, dan
-
Hak membentuk pasukan militer, mendirikan benteng, dan mengumumkan perang.
Karena
praktek
VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan darirakyat
dan kerajaan-kerajaan. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda
menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan
memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat.
-
Kebangkitan Nasional
Pada
abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan
kebangkitan dunia timur, di Indonesia kebangkitan nasional(1908)
dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Budi Utomo
yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1908 merupakan pelopor
pergerakan nasional, setelah itu munculah Sarekat Dagang Islam(1909),
kemudian diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah H.O.S.
Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai
yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun
1927 munculah Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh
Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan
kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20
Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah
air Indonesia.
-
Zaman Penjajahan Jepang
Fasis
Jepang
masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang
saudara tua bangsa Indonesia”.
Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada bangsa Indonesia,
yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29 April 1945
bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan
hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka
dibentuklah suatu badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Usaha Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai yang diketuai oleh
Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dan beranggotakan 60 orang yang
berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi dan beberapa orang
peranakan Eropa, Cina dan Arab.
-
Kronologi Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
-
Sidang BPUPKI Pertama
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
a)
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan
dasar negara sebagai berikut :
I.
Peri kebangsaan
II.Peri
kemanusian
III.
Peri Ketuhanan
IV.
Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan)
V.
Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain
usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah
sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi
rumusan Undang Undang Dasar RI
b)
Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam
pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai
berikut:
1.
Teori negara prseorangan(individualis)
2.
Paham negara kelas(class theory)
3.
Paham negara integralistik.
Selanjutnya
dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo
mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan
lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c)
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam
hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima
prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. kesejahteraan sosial 4.
Ketuhanan yang Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
Sukarno
mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat,
kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca
Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita
ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila
artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita
mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
-
Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Dalam
sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan
popular disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah
sebagai berikut:
1.
Ir. Soekarno
2.
Wachid Hasyim
3.
Mr. Muh. Yamin
4.
Mr. Maramis
5.
Drs.
Moh. Hatta
6.
Mr. Soebarjo
7.
Kyai Abdul Kahar Muzakir
8.
Abikoesmo Tjokrosoejoso
9.
Haji Agus Salim
Panitia
sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu
hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan
golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh
panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut
:
“…………maka
disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia”
Setelah
sidang tersebut dibentuklah panitia kecil yaitu panitia sembilan.
Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan
kesepakatan yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea
keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut:
-
Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya. -
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
-
Persatuan Indonesia.
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan.
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh.
Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam
Jakarta.Pada sidang kedua BPUPKI tgl 10 Juli 1945 dibicarakan
mengenai materi undang-undang dasar dan penjelasannya. Sidang kedua
ini juga berhasil menentukan bentuk negara Indonesia yaitu
Republik.Seiring berjalannya waktu, dibentuklah PPKI yang bertugas
melanjutkan tugas BPUPKI.
Seiring dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesaak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
Seiring dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesaak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
Dalam
sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan
istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah
tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan
anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang
sesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia. Susunan
Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a)Pernyataan
Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan
Belanda .
b)
Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c)
Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
-
Kronologi Sejarah Pembukaan UUD 1945
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk
pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang merancang konstitusi
1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni
1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama
Pancasila.
Pada
tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah
komite yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang
akan menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah penghapusan frasa
“kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam bagi penganutnya
“Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia PPKI.
Pengesahan
UUD 1945 telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat
“KNIP” yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus
1945.Rancangan naskah yang disusun selama Sesi Kedua Badan
Investigasi Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”.Nama lembaga tanpa
kata “Indonesia” karena tanah tersebut disediakan untuk Jawa.
Di
Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera.Masa Sidang Kedua tanggal 10-17
Juli 1945.Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Periode
untuk 1945 “18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949”
Pada
periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
karena Indonesia sedang sibuk memperjuangan kemerdekaan.Titah No. X
Wakil Presiden pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan
legislatif diserahkan kepada KNIP, karena Majelis dan Parlemen belum
terbentuk. 14 November 1945 Semi-Presiden Kabinet
dibentk(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga acara ini
mengalami perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia untuk 1945.
Periode
Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus
1950”
Pada
saat ini pemerintah Indonesia adalah sistem parlementer.Bentuk
pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri
dari negara-negara yang masing-masing negara memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan internal.Ini adalah perubahan dari
tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.
Periode
1950 “17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959”
Sistem
dalam periode 1950 diberlakukan demokrasi parlementer sering disebut
Demokrasi Liberal.Pada periode ini juga kabinet selalu
berganti-ganti, sebagai akibat dari pembangunan tidak berjalan
lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan kepentingan partai
atau kelompok.
Setelah
negara RI pada tahun 1950 dan sistem Demokrasi liberal yang dialami
oleh masyarakat Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat Indonesia
sadar bahwa UUD 1950 dengan sistem Demokrat Liberal tidak cocok,
karena tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Periode
kembalinya ke 1945 “5 Juli 1959 – 1966”
Karena
situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 di mana
banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal
menghasilkan sebuah konstitusi baru, pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan
Sementara Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada
saat ini, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden
menunjuk Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung serta
Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno
sebagai presiden seumur hidup.
Periode
1945 orde baru “11 Maret 1966 – 21 Mei 1998”
Selama
Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD
1945 dan Pancasila murni dan akibatnya. Selama Orde Baru, UUD 1945
juga menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan :
Keputusan
No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan
Keputusan
No. IV / MPR / 1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa
jika keinginan Majelis mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus
meminta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi
dari Keputusan No.IV / MPR / 1983.
Masa
“21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999”.
Pada
saat ini transisi diketahui.Waktu itu sejak Presiden Soeharto
digantikan oleh BJ Habibie dengan hilangnya Timor Timur dari NKRI.
Periode
Perubahan “Tahun 1945”.
Salah
satunya adalah tuntutan Reformasi 1998 untuk perubahan amandemen UUD
1945 Latar Belakang tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain, seperti
di masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis dan di
sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar kepada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang dapat
menyebabkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat pejabat negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan
konstitusi.
Tujuan
perubahan 1945 ketika itu meningkatkan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan,
eksistensi demokrasi dan supremasi hukum, serta hal-hal lain sesuai
dengan aspirasi dan kebutuhan pembangunan bangsa. 1945 perubahan
perjanjian yang tidak mengubah UUD 1945, tetap mempertahankan
struktur negara staat structuur kesatuan atau selanjutnya dikenal
sebagai Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Pada
periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan :
Sidang
Umum 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 1945 Amandemen Pertama.
Sidang
Tahunan 2000, diadakan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan
Kedua.
Sidang
Tahunan 2001, tanggal 1-9 November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
Sidang
Tahunan 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
-
Raja Mulawarman keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga .
-
kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra .
-
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk .
-
Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan .
-
Di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo .
-
Naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “. -
‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen .
3.2
Saran
Pembahasan
tentang Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
jangan hanya sebatas makalah ini saja, karena kita bisa menggali
lebih jauh tentang sejarah Pancasila . Tujuannya agar kita sebagai
penerus bangsa Indonesia bangga serta menjadikan Pancasila sebagai
pedoman dalam berperilaku maupun bertindak sehari-hari . Karena kita
tahu bahwa nilai-nilai Pancasila diambil dari bangsa kita sendiri dan
sangat sulit dalam pembuatannya sehingga sekarang dapat menjadi dasar
negara kita . Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa jangan
kita biarkan nilai-nilai Pancasila luntur .
Komentar
Posting Komentar