Kronologi Sejarah Perumusan UUD 1945 dan Kedudukannya


BAB 1 PENDAHULUAN

A. Latar  Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusipemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
B. Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa rumusan  masalah diantaranya:
1)      Bagaimana perjalanan Sejarah UUD 1945?
2)      Bagaimana Perubahan UUD 1945?
3)      Apakah Tujuan Perubahan UUD 1945 ?

 BAB 2 PEMBAHASAN
A. KRONOLOGI SEJARAH PERUMUSAN UUD 1945
Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat terpisahkan baik dalam proses perumusan dan pengesahan. Sejarah perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis ;

1. Tanggal 7 September 1944 Proses perumusan dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dimulai sejak Indonesia masih dijajah oleh jepang. Terlihat dalam sidang Badan Penyelidik. Latar belakang dibentuknya Badan Penyelidik.Jepang menderita kekalahan, tekanan dan serangan dari pihak sekutu adanya tuntutan dan desakan dari para pemimpin bangsa kepada Balatentara Jepang agar segera memerdekaan Indonesia atau setidaknya diambil tindakan. Pada tanggal 7 September 1944 jepang megeluarkan janji “Kemerdekaan Indonesia dikemudian hari” yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945
2. Tanggal 29 April 1945Gunseikan (gubernur pemerintah balatentara Jepang di Jawa) membentuk Dokuritsu Zyunbi Coosakai/Badan penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tugasnya menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
3. Tanggal 28 Mei 1945BPUPKI dilantik oleh Gunseikan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widjodiningrat.
4. Tanggal 29 Mei s.d. 01 juni 1945Sidang I BPUPKI tanggal 29 Mei s.d. 01 Juni 1945. Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.Prof. Mr. Moh Yamin mengajukan usul yang berjudul “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang terdiri dari ; peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dan terdapat tokoh-tokoh lain yang turut andil dalam menyumbangkan ide, seperti Prof. Dr. Mr. R. Soepomo, P.F. Dahlan, Drs.Moh. Hatta
5. Tanggal 1 juni 1945Ir. Soekarno berpidato dan mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut ;Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau perikemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahteraan social Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada tanggal 1 juni 1945 dibentuk panita kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno sebgai pengganti BPUPKI.
6. Tanggal 22 juni 1945Hasil Rapat gabungan Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa.·            Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka·            Hukum dasar diberi semacam kata pengantar·            BPUPKI terus bekerja sampai terbentuknya Hukum dasar·            Membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus Negara.Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di Pegangsaan timur 56 jakarta untuk menyusun konsep rancangan mukaddimah hokum dasar yang kemudian dinamakan piagam Jakarta.
7. Tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945
a.  Pada tanggal 10 juli 1945 Ir. Soekarno selaku ketua panitia memberikan laporan.·   Telah diusulkan 32 macam usul atau 9 kelompok usul dari 40 anggota·   Tanggal 22Juni 1945 diputuskan membentuk panitia kecil (panitia sembilan)·   Telah berhasil menyusun konsep rancangan preambule hokum dasar (piagam jakarta)
b. Pada tanggal 11 juli 1945 panitia perancang hukum dasar. Dan pada hari itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar telah memutuskan ;·   Membentuk panitia perancang “Declaration Of Human Right”·   Segenap anggota setuju unitarisme·   Isi prembule bukan hanya sekadar kata-kata·   Negara dipimpin 1 orang
c.  Tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun usulan penting.
d. Tanggal 14 JuliPukul 15.00 s.d. 18.00 sidang mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Perancang Hukum Dasar.
e. Tanggal 15 dan 16 Juli 1945Ir. Soekarno menyamapikan kosep Rancangan Hukum Dasar beserta penjelasannya dan usul Drs. Moh. Hatta tentang Hak-hak asasi manusia.f. Tanggal 16 Juli 1945Menyetujui dan menerima Rancangan Hukum dasar  yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.Dengan ditutupnya sidang BPUPKI yang ke maka tugas BPUPKI dianggap selesai kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI maka dibentuklah PPKI.
8. Tanggal 9 Agustus 1945PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. PPKI adalah badan bentukan pemerintahan Jepang tetapi bukan alat pemerintaha Jepang, sebab : PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi.PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri untuk mencapai kemerdekaan Indonesia Merdeka.PPKI merupakan suatu badan perwujudan/perwakilan rakyat Indonesia. 
9. Tanggal 17 Agustus 1945Proklamasi kemerdekaan Indonesia
10. Tanggal 18 Agustus 1945Pukul 10.30, dimulai sidang pleno membahas naskah rancangan hukum dasar dan pengesahan UUD. Pengesahan Pembukaan UUD 1945/Pancasila Dasar Negara Republik IndonesiaSidang Pleno dimulai pukul 11.30 dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan menjadi UUD (termasuk Pembukaan Undang-undang Dasar) suatu Negara yang telah merdeka ada tanggal 17 Agustus 1945.


B. KEDUDUKAN DAN MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar (konstitusi) tertulis Negara RI yang berisi ketentuan-ketentuan pokok penyelenggaraan negara.
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari hukum tertulis yang berisi kaidah, filsafat pokok/fundamental bernegara. Pembukaan memuat asas kerohanian/spiritual Negara, asas politik dan tujuan Negara, serta sumber hukum tertinggi perundang-undangan Negara.

1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
a. sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
b. merupakan bagian UUD 1945 dan sebagai sumber hukum tertinggi.
c. pembukaan tidak dapat diubah selamanya.

2. Makna Pembukaan UUD 1945 :
A. Alinea 1 :
a. dalil objektif bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa.
b. semangat perjuangan kemerdekaan.
B. Alinea 2 :
a. perjuangan telah mencapai puncak.
b. momentum puncak ini dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. kemerdekaan sejati ialah terwujudnya masyarakat adil makmur.
C. Alinea 3 :
a. motivasi ketuhanan dan pengukuhan kemerdekaan.
b. pengakuan keimanan dan peran serta Tuhan YME.

D. Alinea 4 :
a. merumuskan 4 tujuan bangsa.
b. Indonesia Negara hokum.
c. Pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.
d. Memuat norma dasar/ideology pancasila.

B. DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945

1. Masa awal kemerdekaan (17 Agustus 1945 – 29 Desember 1949)
Pada awal kemerdekaan Indonesia, KNIP mengusung gagasan pemerintahan parlementer karena khawatir dengan pemberian kekuasaan yang begitu besar pada presiden oleh UUD. Karena itu pada tanggal 7 oktober 1945, KNIP mengeluarkan momerandum yang meminta presiden untuk segera membentuk MPR, menanggapi hal itu, presiden mengeluarkan maklumat wakil presiden pada tanggal 16 oktober 1945 yang berisi “bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN, serta membentuk badan pekerjaan”, dan pada tanggal 3 november 1945, wakil presiden mengeluarkan maklumat lagi tentang kebebasan membentuk banyak partai. Terbentuknya cabinet pertama berdasarkan system parlementer dengan perdana menteri syahrir pada tanggal 14 november 1945. Hal itu berakibat pada kestabilan Indonesia di bidang ekonomi, politik maupun pemerintahan. Pada tanggal 27 desember 1949, dibentuklah negara federal yaitu Negara kesatuan republic Indonesia Serikat yang berdasar pada RIS. Dalam Negara RIS tersebut masih terdapat Negara bagian republic Indonesia yang ber ibukota di Yogyakarta. Pada tanggal 17 agustus 1950, terjadi kesepakatan antara Negara RI yogyakarata dengan Negara RIS untuk kembali membentuk Negara kesatuan berdasarkan pada undang-undang dasar.

2. Masa orde lama (demokrasi terpimpin) (5 juli 1959 – 11 maret 1966)
Pada tanggal 5 juli 1959 presiden menganggap NKRI dalam bahaya, karena itu presiden mengeluarkan dekrit presiden  yang isinya :
a. Menetapkan pembubaran konstituante.
b. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi seluruh rakyat Indonesia, dan terhitung mulai dari dikeluarkannya dekrit ini, UUD 1950 tidak diberlakukan lagi.
c. Pembentukan MPR sementara yang beranggotakan DPR, perwakilan daerah- daerah dan dewan agung sementara.
Sejak dikeluarkannya dekrit presiden tersebut, mulai berkuasa  kekuasaan orde lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh faham komunisme. Penyimpanagan  ideologis tersebut berakibat pada penyimpangan konstitusional seperti Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin dan bersifat otoriter yang jelas menyimpang dari apa yang tercantum dalam UUD 1945. Puncaknya adalah adanya pemberontakan G30S.PKI yang berhasil dihentikan oleh generasi muda Indonesia dengan menyampaikan Tritula (Tri tuntutan Rakyat) yang isisnya:
1. Bubarkan PKI.
2. Bersihkan cabinet dari unsure-unsur KPI.
3. Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga mengakibatkan
dikeluarkannya surat perintah 11 maret 1966 yang memberiaka kekuasan pada
Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam
mengembalikan keamanan Negara.

3. Masa orde baru (11 maret 1966 – 22 mei 1998)
Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik di bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Oleh karena itu, pada bulan februari 1967, GDRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR agar mengadakan siding istimewa pada bulan maret 1967. Keputusan yang diperoleh dari sidang istimewa tersebut sebagai berikut.
Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal Soeharto.

4. Reformasi ( 22 Mei 1998 – sekarang)
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD 1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian Indonesia hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara.
Keberhasilan reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 45 yang berlaku pada jaman orde baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi. Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2tahun 1999, tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umumdan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UUotonomi daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahandaerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antar pemerintahanpusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yangbersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis.

KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Rumusan UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil rancangan BPUPKI. Naskahnya dikerjakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai 16 Juli. Jadi, hanya memakan waktu selama 40 hari setelah dikurangi hari libur. Kemudian rancangan itu diajukan ke PPKI dan diperiksa ulang. Dalam sidang pembahasan, terlontar beberapa usulan penyempurnaan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI.

3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan bagi yang membacanya,penulis mengharakpan kritik dan saran Sehingga makalah ini akan menjadi lebih baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

THE RISING GENERATION STAFF HMJAK 2025/2026!! CHECK IT NOW

Pengumuman Pengurus Baru HMJKA 2018/2019